Miris, mereka makan daging setahun sekali!

yaitu saat idul Adha tiba!


Mari Sebar Hewan Kurban Anda

Hingga Ke Pelosok Desa Pedalaman Timur Indonesia, Pelosok Banten dan Kurban Untuk Santri Yatim Dhuafa Penghafal Quran

“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad)

Idul Adha Sebentar Lagi

Kenapa Kurban ke Pedalaman?

Masyarakat muslim di Maluku Utara, Maluku dan Rote Ndao NTT, dan wilayah pedalaman lainya jarang makan daging, bahkan mungkin hanya sekali setahun bisa mencicipi daging yaitu pada saat Idul Adha. Setiap tahun, pada saat idul adha pun jumlah hewan kurban disana sangatlah sedikit. Beda dengan di lingkungan kita yang kota.
 
Hal ini disebabkan selain karena faktor ekonomi masyarakat muslim disana, juga karena tingkat kesadaran masyarakat untuk berkurban juga masih kurang.
 
Sehingga tidak semua umat muslim bisa merasakan keberkahan daging kurban pada saat idul adha.

Teknis Penyembelihan Kurban:

Penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan mulai 10 Dzulhijjah 1445 H setelah shalat Idul Adha hingga tanggal 13 Dzulhijjah 1445 H.
 
Pengiriman Laporan Kurban :
  • Laporan penyembelihan kurban akan dikirimkan selambat-lambatnya 30 hari setelah pemotongan herwan kurban
  • Pekurban akan mendapatkan laporan berupa foto proses penyembelihan hewan kurban dan sertifikat kurban sebagai bukti telah berkurban melalui Yayasan Ruang Baik.
  • Mohon isi data diri pekurban berupa nama, di form keterangan pada saat pembelian hewan kurban.
  • Kesalahan pengisian data diri pekurban akan menjadi TANGGUNG JAWAB PEKURBAN dan TIDAK AKAN melakukan proses refund
  • Ruang Baik berwenang menentukan lokasi penyaluran dan pemindahan lokasi pemotongan serta distribusi
  • Ruang Baik tidak akan melakukan konfirmasi pemindahan lokasi pemotongan dan distribusi daging kurban, jika kuota di lokasi-lokasi prioritas sudah terpenuhi
Tunaikan Kurban Terbaik-mu bersama Yayasan Ruang Baik Bersama
 
Ruang Baik Bersama adalah organisasi non profit yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.
 
Legal Formal
  • Akta Pendirian Yayasan Ruang Baik Bersama Nomor 21 Tanggal 19 Maret 2020, Notaris :  Nur Qomsah Sukarno, SH
  • Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0005602.AH.01.04.Tahun 2020, Tanggal 23 Maret 2020
  • NPWP : 94.730.503.3-448.000
  • Surat Keterangan Domisili Yayasan Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Nomor: 517/14/III/2020, Tertanggal 26 Maret 2020
"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43).

Ikuti kami di

© 2023 Yayasan Ruang Baik Bersama