APA ITU KAFARAT? Kafarat berasal dari kata kufr yang artinya tertutup. Dalam arti lain, kafarat berlaku seperti denda. Tindakan ini merupakan tanda taubat seorang hamba kepada Rabbnya agar bisa menebus dosa yang telah diperbuat.
Ternyata bukan hanya dosa yang disebutkan di atas yang wajib membayar kafarat, ada beberapa hal lainnya lagi.
1. Melanggar sumpah atas nama ALLAH:
2. Berhubungan suami istri siang hari di bulan Ramadan
3. Kafarat karena membunuh
4. Zihar atau menyerupakan punggung istri dengan punggung ibu
5. Membunuh binatang buruan atau menebang/mencabut tanaman saat ihram
6. Ila', yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam waktu tertentu
Lalu, bila kita terlanjur sudah melakukan dosa tersebut, apa yang harus dilakukan? Yang pertama, tentu segera bertaubat. Bertaubat dengan sepenuh hati dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan selanjutnya membayar KAFARAT.
Sedangkan untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi’i yang mengharuskan dengan makanan pokok.
Sedangkan, bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, dan tentunya juga mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa’ atau 3, 25 – 3, 8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg.
Wallahu A'lam
Untuk membayar kafarat dengan memberi makan fakir dan miskin disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku. untuk nominal Kifarat di Zakat Baik Rp 45.000 untuk 3x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk pauk.
Jika kamu melanggar 1 sumpah, maka cara hitungnya: Rp 45.000 x 10 fakir miskin = Rp 450.000
Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk menyediakan makanan bagi santri yatim dhuafa penghafal quran Pesantren Khairukum.
Segera tunaikan kewajibanmu dengan mudah. Bayarkan Kafarat untuk menebus dosa sebelum terlambat dengan cara:
Salam,
Zakat Baik
Belum ada Fundraiser