ImageLengkapi Taubat dan Jemput Rahmat dengan Tunaikan ...
Image

Lengkapi Taubat dan Jemput Rahmat dengan Tunaikan Kafarat

Rp 2.025.905 terkumpul dari Rp 500.000.000
22 Donasi 10 bulan, 21 hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Keterangan

Pernah melanggar sumpah atas nama Allah? Atau jimak’ di siang hari di bulan Ramadhan?

Segera tunaikan kafaratmu!

APA ITU KAFARAT? Kafarat berasal dari kata kufr yang artinya tertutup. Dalam arti lain, kafarat berlaku seperti denda. Tindakan ini merupakan tanda taubat seorang hamba kepada Rabbnya agar bisa menebus dosa yang telah diperbuat.

Ternyata bukan hanya dosa yang disebutkan di atas yang wajib membayar kafarat, ada beberapa hal lainnya lagi.

1. Melanggar sumpah atas nama ALLAH:

  • Memerdekakan budak
  • Jika tidak bisa, memberi makan 10 orang miskin sebanyak 1 mud, atau
  • Membelikan pakaian untuk orang miskin (QS. Al-Maidah:89)

2. Berhubungan suami istri siang hari di bulan Ramadan

  • Memerdekakan budak
  • Jika tidak bisa, berpuasa 2 bulan berturut-turut,
  • Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin

3. Kafarat karena membunuh

4. Zihar atau menyerupakan punggung istri dengan punggung ibu

5. Membunuh binatang buruan atau menebang/mencabut tanaman saat ihram

6. Ila', yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam waktu tertentu

Lalu, bila kita terlanjur sudah melakukan dosa tersebut, apa yang harus dilakukan? Yang pertama, tentu segera bertaubat. Bertaubat dengan sepenuh hati dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan selanjutnya membayar KAFARAT.

Sedangkan untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi’i yang mengharuskan dengan makanan pokok.

Sedangkan, bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, dan tentunya juga mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa’ atau 3, 25 – 3, 8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg.

Wallahu A'lam

Untuk membayar kafarat dengan memberi makan fakir dan miskin disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku. untuk nominal Kifarat di Zakat Baik Rp 45.000 untuk 3x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk pauk.

Jika kamu melanggar 1 sumpah, maka cara hitungnya: Rp 45.000 x 10 fakir miskin = Rp 450.000

Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk menyediakan makanan bagi santri yatim dhuafa penghafal quran Pesantren Khairukum.

Segera tunaikan kewajibanmu dengan mudah. Bayarkan Kafarat untuk menebus dosa sebelum terlambat dengan cara:

  1. Klik DONASI SEKARANG;
  2. Masukkan nominal donasi;
  3. Pilih Metode Pembayaran;
  4. Segera transfer sesuai nominal donasi

Salam,

Zakat Baik

Kabar Terbaru

Donatur (22)

Robby KurSa1 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 100.463
Orang Baik3 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 50.374
Orang Baik4 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 100.242
Muhammad Ridwan4 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 450.358
Hamba Allah4 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 100.348

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan mengajak kebaikan kepada orang lain untuk mendukung program ini.

Doa-doa orang baik (18)

Robby KurSa1 hari yang lalu
semoga diampunkan semua dosa baik yg diketahui maupun tdk ketahui…aamiin ya robbal alamiin 🤲
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Orang Baik3 hari yang lalu
Tolong doakan anak saya Muhammad Yasir Suhendar, tgl 8 mau ujian semoga lulus dengan nilai terbaik, & bisa menggapai cita cita, aamiin
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Muhammad Ridwan4 hari yang lalu
Bayar kafarat
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Hamba Allah4 hari yang lalu
Bismillahirrahmanirrahim
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Dede Munto4 hari yang lalu
Doakan saya supaya bisa segera melunasi hutang
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close