Kafarat sebagai bentuk denda atau penebusan dosa dalam Islam yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim yang melanggar ketentuan tertentu, seperti melanggar sumpah, berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadan, atau melakukan tindakan lain yang diwajibkan membayar kafarat.
Pembayaran kafarat dapat dilakukan dengan memerdekakan budak (dahulu), berpuasa, atau memberi makan fakir miskin.
Salah satu bentuk kafarat yang dapat diberikan adalah dalam bentuk makanan bagi fakir miskin, sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Kafarat ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab individu tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas, mengajarkan nilai solidaritas dan kepedulian terhadap sesama.
Alhamdulillah, Melalui tangan Zakat baik, amanah penunaian kafarat Masyarakat dihimpun untuk disalurkan dalam bentuk makan sahur dan berbuka kepada 56 santri yatim/dhuafa di RTQ Khairukum yang beralamat pada Jalan Arco Dalam, RT.3/RW.3, Kp. Kali Putih, Citayam, Tajurhalang selama 4 hari bulan Ramadhan, yaitu Senin – Kamis, 17 - 20 Maret 2025.