ImageLengkapi Taubat dan Jemput Rahmat dengan Tunaikan ...
Image

Lengkapi Taubat dan Jemput Rahmat dengan Tunaikan Kafarat

Rp 12.187.385 dan masih terus dikumpulkan
76 Donatur ∞ hari lagi

Pernah melanggar sumpah atas nama Allah? Atau jimak’ di siang hari di bulan Ramadhan?

Segera tunaikan kafaratmu!

APA ITU KAFARAT? Kafarat berasal dari kata kufr yang artinya "tertutup". Dalam arti lain, kafarat berlaku seperti denda. Tindakan ini merupakan tanda taubat seorang hamba kepada Rabbnya agar bisa menebus dosa yang telah diperbuat.

Ternyata bukan hanya dosa yang disebutkan di atas yang wajib membayar kafarat, ada beberapa hal lainnya lagi.

1. Melanggar sumpah atas nama ALLAH:

  • Memerdekakan budak
  • Jika tidak bisa, memberi makan 10 orang miskin sebanyak 1 mud, atau
  • Membelikan pakaian untuk orang miskin (QS. Al-Maidah:89)

2. Berhubungan suami istri siang hari di bulan Ramadan

  • Memerdekakan budak
  • Jika tidak bisa, berpuasa 2 bulan berturut-turut,
  • Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin

3. Kafarat karena membunuh

  • Memerdekakan budak
  • Jika tidak bisa, berpuasa 2 bulan berturut-turut (QS. An-Nisa: 92)

4. Zihar atau menyerupakan punggung istri dengan punggung ibu

  • Memerdekakan budak atau puasa 2 bulan berturut-turut
  • Jika tidak bisa, memberi makan 60 orang miskin (QS. Al-Mujadilah:3-4)

5. Membunuh binatang buruan atau menebang/mencabut tanaman saat ihram

  • Mengganti binatang ternak yang seimbang
  • Memberi makan orang miskin
  • Berpuasa selama 10 hari

6. Ila', yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam waktu tertentu

  • Sama dengan kafarat sumpah

Lalu, bila kita terlanjur sudah melakukan dosa tersebut, apa yang harus dilakukan? Yang pertama, tentu segera bertaubat. Bertaubat dengan sepenuh hati dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan selanjutnya membayar KAFARAT.

Sedangkan untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi’i yang mengharuskan dengan makanan pokok.

Sedangkan, bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, dan tentunya juga mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa’ atau 3, 25 – 3, 8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg.

Wallahu A'lam

Untuk membayar kafarat dengan memberi makan fakir dan miskin disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku Mulai dari Rp.15.000 - Rp.45.000. 

Contoh Kafarat Sumpah:

Harga Makanan Pokok sebesar Rp 15.000
1 kali melanggar sumpah atas Allah = memberi makan 10 orang

Jadi: 1 kali melanggar x harga makanan pokok = 10 orang x Rp 15.000 = Rp 150.000

--------

Contoh Kafarat Jima (Berhubungan suami istri siang hari di bulan Ramadan) / Pelanggaran Berat :

Harga Makanan Pokok sebesar Rp 15.000
1 kali Berjima = memberi makan 60 orang

Jadi: 1 kali melanggar x harga makanan pokok = 60 orang x Rp 15.000 = Rp 900.000

Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk menyediakan makanan bagi santri yatim dhuafa penghafal quran Pesantren Khairukum.

Segera tunaikan kewajibanmu dengan mudah. Bayarkan Kafarat untuk menebus dosa sebelum terlambat dengan cara:

  1. Klik DONASI SEKARANG;
  2. Masukkan nominal donasi;
  3. Pilih Metode Pembayaran;
  4. Segera transfer sesuai nominal donasi

Salam,

Zakat Baik

Baca selengkapnya ▾

  • April, 17 2026

    Campaign is published

Ghifari3 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 1.000.174
Orang Baik4 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 900.085
Orang Baik6 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 900.430
Anton sujarwo soraya herawati6 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 300.419
Orang Baik8 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 900.056
Bagikan melalui:
✕ Close