Relationship Officer
Ramadhan kembali hadir ditengah-tengah kita, tapi masih punya hutang Ramadhan tahun lalu?
Tak perlu khawatir jika masih memiliki hutang puasa ramadhan tahun kemarin, ya sahabat baik bisa menggantinya terlebih dahulu dengan membayar fidyah sekarang!.
“Wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( Al-Baqarah ayat 184 )
Lalu siapa saya yang wajib membayar fidyah?
Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
Orang tua yang telah lanjut usia/Tua renta
Ibu hamil/menyusui yang hawatir terhadap keselamatan bayinya.
Orang yang mewajibkan kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah tiba.
Kapan Waktu Pembayaran Fidyah?
Pada hari ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan
Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan ba’da Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) “tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan”.
InsyaAllah fidyahmu akan disalurkan kepada adik-adik santri yang berasal dari kalangan Fakir, Miskin/Dhuafa yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Pesantren Khairukum
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah dapat ditunaikan mulai dari: Rp. 45.000 per paket
Sebagaimana kita ketahui, menunaikan Fidyah ialah dengan memberikan 1 porsi makanan kepada fakir miskin.
Takaran Fidyah adalah satu mud (makanan pokok) untuk satu hari.
Apabila selama 7 hari tidak berpuasa, maka ia harus membayar 7 mud. 1 mud setara 675 gram atau kira-kira mencukupi untuk makan sehari.
Mari segera tunaikan fidyahmu, sebelum Ramadhan lewat lagi!
Sahabat Baik tidak perlu repot lagi kemana akan membayar tanggungan fidyah untuk diri sendiri maupun keluarga yang masih memiliki tanggungan kewajiban Ibadah.
Fidyah akan disalurkan ke fakir miskin dan anak-anak yatim yang ada di Pondok Pesantren Khairukum.
Sekarang Anda bisa tunaikan fidyah melalui lembaga resmi Yayasan Ruang Baik dengan mengklik tombol fidyah sekarang dibawah ini.
Klik FIDYAH SEKARANG;
Masukkan nominal;
Pilih Metode Pembayaran;
Segera transfer sesuai nominal Fidyahmu
Insya Allah menjadi penembus puasa dan membukakan pintu rezeki yang lebih besar lagi. Aamiin.
Salam,
Ruang Baik
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik