Relationship Officer
LUNASI HUTANG PUASA DENGAN FIDYAH
Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilah, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Sedangkan menurut KBBI Fidyah merupakan denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Fidyah berlaku untuk beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya dilain waktu. Dalam (Q.S Al-Baqarah: 184), Allah berfirman:
(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Sudahkah Anda Menebus Hutang Puasa Ramadhan?
Puasa di bulan suci Ramadan merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan bagi setiap umat Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, ada beberapa pengecualian bagi orang yang tidak berpuasa dan bisa diganti dengan membayar Fidyah.
Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. Al Baqarah: 185)
Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan juga tidak mampu qodho?
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin (QS. Al Baqarah: 184)
Ketentuan membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya disepakati oleh para ulama Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho puasa. Diantaranya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa, orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh.
Kapan Waktu Pembayaran Fidyah?
Pada hari ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan
Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan ba’da Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) “tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan”.
InsyaAllah fidyahmu akan disalurkan kepada adik-adik santri yang berasal dari kalangan Fakir, Miskin/Dhuafa yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Pesantren Khairukum
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah dapat ditunaikan mulai dari: Rp. 45.000 per paket
Sebagaimana kita ketahui, menunaikan Fidyah ialah dengan memberikan 1 porsi makanan kepada fakir miskin.
Takaran Fidyah adalah satu mud (makanan pokok) untuk satu hari.
Apabila selama 7 hari tidak berpuasa, maka ia harus membayar 7 mud. 1 mud setara 675 gram atau kira-kira mencukupi untuk makan sehari.
Mari segera tunaikan fidyahmu, sebelum Ramadhan lewat lagi!
Sahabat Baik tidak perlu repot lagi kemana akan membayar tanggungan fidyah untuk diri sendiri maupun keluarga yang masih memiliki tanggungan kewajiban Ibadah.
Fidyah akan disalurkan ke fakir miskin dan anak-anak yatim yang ada di Pondok Pesantren Khairukum.
Sekarang Anda bisa tunaikan fidyah melalui lembaga resmi Yayasan Ruang Baik dengan mengklik tombol fidyah sekarang dibawah ini.
Klik FIDYAH SEKARANG;
Masukkan nominal;
Pilih Metode Pembayaran;
Segera transfer sesuai nominal Fidyahmu
Insya Allah menjadi penembus puasa dan membukakan pintu rezeki yang lebih besar lagi. Aamiin.
Salam,
Ruang Baik
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik